Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus, yaitu:
- Menyepakati hasil pendataan yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas (SATGAS) terkait dengan calon penerima BLT-Dana Desa yang ada di Desa Ngulankulon sesuai dengan kriteria.
- Selain itu calon penerima BLT-Dana Desa harus diluar dari penerima BANSOS, BPNT, PKH ataupun bantuan lainnya.
- Setelah beberapa kali melakukan pendataan agar program BLT ini tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria serta diluar dari penerima bantuan apapun itu, maka dari hasil pendataan oleh tim terdapat 28 orang/KK yang mewakili calon penerima BLT-Dana Desa yang layak dan memenuhi kriteria