Menetapkan :
KESATU : Membentuk Satgas Desa Lawan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;
KEDUA : SATGAS sebagaimana tersebut dalam DIKTUM KESATU bertugas:
- Melakukan pencegahan dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi terkait gejala, cara penularan maupun langkah pencegahan
- Mendata penduduk rentan sakit
- Mengindentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
- Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan di fasilitas umum seperti Pasar Tradisional dan Balai Desa
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan wabah
- Menyediakan informasi penting terkait penanganan covid-19 seperti nomor telepon ambulan, nomor telepon rumah sakit rujukan dan lain lain
- Melakukan deteksi dini penyebaran covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat seperti orang yang datang dari perantauan serta pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP)
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul banyak orang
- Melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 pada rekening 2.2.04