Perdes Pembentukan Dana Cadangan Untuk Biaya PILKADES Desa Ngulankulon
01 Februari 2017 21:55:50 WIB
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN POGALAN
DESA NGULANKULON
PERATURAN DESA NGULANKULON
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK BIAYA
PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2019
DESA NGULANKULON KECAMATAN POGALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGULANKULON
Menimbang |
: |
a. |
bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Desa, Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Tahun 2019 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Desa Ngulankulon perlu membentuk dana cadangan ;
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Dana Cadangan untuk biaya Pemilihan Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Tahun 2019; |
|
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4844); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 5 seri E);
|
|
|
6. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 seri E); |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); |
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 34 Seri E); |
|
|
9.
|
Peraturan Desa Ngulankulon Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 520/140) |
Dengan persetujuan bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGULANKULON dan KEPALA DESA NGULANKULON MEMUTUSKAN : |
Menetapkan : PERATURAN DESA NGULANKULON TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA NGULANKULON TAHUN 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Ngulankulon
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Ngulankulon;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama BPD.
- Pemilihan Kepala Desa adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah desa berdasarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Desa Ngulankulon.
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Ngulankulon yang selanjutnya disebut APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa tentang APB Desa;
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
BAB II
PRINSIP DANA CADANGAN
Pasal 2
Prinsip Dana Cadangan :
- Tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan selain untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019;
- digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Tujuan Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Ngulankulon Tahun 2019
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN
Pasal 4
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 55.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) untuk biaya pemilihan kepala Desa Ngulankulon tahun 2019.
Pasal 5
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APB Desa, kecuali dari alokasi dana khusus, pinjaman desa dan penerimaan desa lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
BAB V
BENTUK DANA CADANGAN
Pasal 6
(1) Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalan rekening Dana Cadangan Desa
(2) Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rekening Tabungan pada Bank Pemerintah.
(3) Bunga dana cadangan dapat diambil dan dimasukan kedalam Kas Umum Desa dan dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB VI
PENGELUARAN
Pasal 7
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 digunakan untuk membiayai Pemilihan Kepala Desa Ngulankulon Tahun 2018 atau tahun 2019.
BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 8
(1) Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai kebutuhan.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindah bukukan dari rekening Kas Desa pada Tahun Anggaran 2018 ke Rekening Desa khusus dana cadangan dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APB Desa.
Pasal 10
Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek.
Ditetapkan di : Ngulankulon
Pada tanggal : 20 Desember 2017
KEPALA DESA NGULANKULON
KARTIANI
Diundangkan di Ngulankulon
Pada tanggal 20 Desember 2017
SEKRETARIS DESA NGULANKULON
SUGIJAT
LEMBARAN DESA NGULANKULON NOMOR 6 TAHUN 2017
Komentar atas Perdes Pembentukan Dana Cadangan Untuk Biaya PILKADES Desa Ngulankulon
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- PENYERAHAN BLT DANA DESA PERIODE BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2023
- PENYERAHAN BLT DANA DESA PERIODE BULAN NOVEMBER TAHUN ANGGARAN 2023
- PENYERAHAN BLT DANA DESA PERIODE BULAN SEPTEMBER DAN OKTOBER TAHUN ANGGARAN 2023
- PENYERAHAN BLT DANA DESA PERIODE BULAN JULI DAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2023
- PENYERAHAN BLT DANA DESA PERIODE BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2023
- PENYERAHAN BLT DANA DESA PERIODE BULAN APRIL DAN MEI TAHUN ANGGARAN 2023