Perdes Pembentukan Dana Cadangan Untuk Biaya PILKADES Desa Ngulankulon

01 Februari 2017 21:55:50 WIB

 

PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

KECAMATAN POGALAN

DESA NGULANKULON

  

 PERATURAN DESA NGULANKULON

NOMOR 6 TAHUN  2017

 

TENTANG 

 

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK BIAYA

 PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2019

DESA NGULANKULON KECAMATAN POGALAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NGULANKULON 

 

Menimbang

:

a.

bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Desa, Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Tahun 2019 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Desa Ngulankulon perlu membentuk dana cadangan ;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf (a), maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Dana Cadangan untuk biaya Pemilihan Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Tahun 2019;

 

 

   

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4844);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

 

 

5.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 5 seri E);

 

 

 

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 seri E);

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);

 

 

8.

 

 

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah  Kabupaten Trenggalek Nomor 34 Seri E);

 

 

9.

 

 

Peraturan Desa Ngulankulon Nomor  02 Tahun 2009 tentang    Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 520/140)

 

Dengan persetujuan bersama 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGULANKULON

dan

KEPALA DESA NGULANKULON 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :     PERATURAN DESA NGULANKULON TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA NGULANKULON TAHUN 2019.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan  :

  1. Desa adalah Desa Ngulankulon
  2. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Ngulankulon;
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD  adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  6. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama BPD.
  7. Pemilihan Kepala Desa adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah desa berdasarakan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Desa Ngulankulon.
  8. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Ngulankulon yang selanjutnya disebut APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa tentang APB Desa;       
  9. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan  dalam satu tahun anggaran;

     

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PRINSIP DANA CADANGAN

 

Pasal 2

Prinsip Dana Cadangan :

  1. Tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan selain untuk membiayai penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019;
  2. digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai

 

BAB III

TUJUAN

 

Pasal  3

Tujuan Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Ngulankulon Tahun 2019

 

BAB  IV

BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN

 

                                                                     Pasal  4                  

Besaran Dana Cadangan  ditetapkan sebesar Rp. 55.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) untuk biaya pemilihan kepala Desa Ngulankulon tahun 2019.

 

Pasal  5

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APB Desa, kecuali dari  alokasi dana khusus, pinjaman desa dan penerimaan desa lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

 

BAB V

BENTUK DANA CADANGAN

 

Pasal  6

(1)  Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalan rekening Dana Cadangan Desa

(2)  Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rekening Tabungan pada Bank Pemerintah.

(3)  Bunga dana cadangan dapat diambil dan dimasukan kedalam Kas Umum Desa dan dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

BAB VI

PENGELUARAN

 

Pasal  7

Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 4  digunakan untuk  membiayai Pemilihan Kepala Desa Ngulankulon Tahun 2018 atau tahun 2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

TATA CARA PENGGUNAAN DANA CADANGAN

 

Pasal  8

(1)    Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan  dana sebagaimana dimaksud dalam pasal  3 dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai kebutuhan.

(2)    Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindah bukukan dari rekening Kas Desa pada Tahun Anggaran 2018 ke Rekening Desa khusus dana cadangan dan dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

                                                                                                                    

BAB VIII

PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal  9

Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APB Desa.

 

 

Pasal  10

Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB  IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal  11

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek.

 

                                                                  

Ditetapkan di :   Ngulankulon

                                                                                    Pada tanggal :   20 Desember 2017

 

 

KEPALA DESA NGULANKULON

 

 

 

KARTIANI 

Diundangkan di Ngulankulon

Pada  tanggal  20 Desember 2017

 

SEKRETARIS DESA NGULANKULON

 

 

SUGIJAT

 

LEMBARAN DESA NGULANKULON NOMOR 6 TAHUN 2017

 

 

Komentar atas Perdes Pembentukan Dana Cadangan Untuk Biaya PILKADES Desa Ngulankulon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGULANKULON

tampilkan dalam peta lebih besar